SMAN 1 Jaro Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka
Senin, 25 Juli 2022 11:22 WIB
23 |
-
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan sebagai upaya dalam mengurangi dampak learning loss akibat pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Satuan Pendidikan dapat memilih tiga opsi pelaksanaan kurikulum yaitu : Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan) dan Kurikulum Merdeka. Opsi ketiga yaitu Kurikulum Merdeka (KM) diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang menjalani Program Sekolah Penggerak dan juga bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan KM secara mandiri.
Komentar
×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Jadilah yang pertama berkomentar di sini